Logo Yayasan

Yayasan Pendidikan Islam Nurul Huda ( YAPIN )

Yakin - Akuntabel - Profesional - Integritas - Niat Lillah

Struktur Kepengurusan Yayasan YAPIN

Pengurus Non Administratif

Pelindung
: Kepala Desa Ngablak
Dewan Penasehat
  • : H. Raharjo, S.pd
  • : H. Muhlisin, S.Pd.I
  • : H. Maskup, S.P.d
  • : Sudadi
Dewan Ulama
  • : Kiai Ahmad Khoiron
  • : Kiai Maskan Anwar
  • : Kiai Moh Faizin
  • : Kiai Fuad Amin, S.Pd.I
Dewan Kehormatan Pendiri,Wakif & Pendahulu Madrasah
  • : Sulistianah, S.Pd.I (mbh Suyono)
  • : Hj.Ani Supriani (H.Harso)
  • : Kasminah (Sayem)
  • : Hartini (H.Hartono)
  • : Haniati (Suklimah)
  • : Hartini (Tarwi)
  • : Dina (Prawi Marsan)
  • : Hj. Nur Hasanah
  • : Putri Faizin (Kyai Husnin)

Pengurus Harian Yayasan

Ketua Umum
: H. Midi, Spd.I
Wakil Ketua
: H. Sudiyono, M.pd
Sekretaris
: Darwono, S.H (Darul)
Bendahara
: Imam Baihaqi (Jazim)

Kepala Bidang

Bidang Pendidikan dan Pembinaan Santri
: Redi, M.Pd.I
Bidang Sosial, Dakwah, dan Kemanusiaan
: Drs. Achmad Subaghy
Bidang Usaha dan Penggalangan Dana
: Jamhari
Bidang Humas
  • : Sholla Wilie Santiko ( SEKDES DESA NGABLAK )
  • : Shodik, Gwgkg 2
  • : Fathoni, Plandan
  • : Hafiz Karnadi
  • : Suleman
  • : Ali Mahmudi
  • : Ali Bombo
  • : -
Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)
  • : Rajin
  • : Kardi, Soka
  • : Jamari
  • : -
  • : -
  • : -
  • : -
  • : -
  • : -

Tugas dan Wewenang Setiap Unsur Kepengurusan

1. Pelindung

  • Memberikan perlindungan moral, spiritual, dan legitimasi sosial terhadap keberlangsungan yayasan.
  • Menjadi penyeimbang dan penjaga nilai luhur dalam pelaksanaan kegiatan yayasan.
  • Memberikan nasihat dan doa restu untuk kemajuan yayasan.
  • (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)

2. Penasehat

  • Memberikan masukan strategis kepada pengurus dalam bidang manajemen, pengembangan lembaga, dan sosial kemasyarakatan.
  • Menjadi penghubung antara yayasan dan masyarakat atau lembaga mitra.
  • Memberi saran dalam pengambilan keputusan penting yang berdampak jangka panjang.
  • Menjadi sumber inspirasi dan teladan moral bagi pengurus aktif.
  • (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)

3. Dewan Ulama (Dewan Syariah)

  • Memberikan pertimbangan dan nasihat keagamaan kepada pengurus yayasan.
  • Menjaga agar seluruh kegiatan, usaha, dan kebijakan yayasan berjalan sesuai dengan syariat Islam.
  • Menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan keagamaan atau etika lembaga.
  • Menyelenggarakan kajian keislaman untuk pengurus dan masyarakat sekitar.
  • Bersifat independen dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan administrasi atau keuangan yayasan.
  • (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)

4. Dewan Kehormatan Pendiri dan Wakif

  • Mengawasi agar visi awal, amanah pendiri, dan niat wakaf tetap terjaga dan dijalankan dengan benar.
  • Memberikan pertimbangan dalam setiap kebijakan besar yang berkaitan dengan aset wakaf, tanah, atau bangunan yayasan.
  • Mendoakan, mendukung, dan menjaga semangat perjuangan awal yayasan.
  • Tidak terlibat langsung dalam operasional harian, namun dapat diundang dalam musyawarah penting.
  • (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)

5. Ketua Umum

  • Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan, sosial, dakwah, dan usaha yayasan.
  • Menetapkan kebijakan teknis dan strategi pengembangan lembaga.
  • Mengesahkan keputusan strategis dan pengangkatan pengurus bidang.
  • Mengatur pembagian tugas antar bidang.
  • Bertanggung jawab atas laporan keuangan dan kegiatan kepada Dewan Pembina/rapat musyawarah.
  • Menjaga nama baik dan arah perjuangan yayasan sesuai visi dan misi Islam.

6. Wakil Ketua

  • Membantu Ketua dalam memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan yayasan.
  • Menggantikan Ketua apabila berhalangan.
  • Menyusun konsep kebijakan teknis operasional dan strategi pengembangan lembaga.
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program kerja di setiap bidang.
  • Fokus pada pengembangan internal (SDM, kaderisasi, dan efisiensi kerja).
  • Bertanggung jawab penuh kepada Ketua atas kinerja yang dikoordinasikannya.

7. Bendahara

  • Mengelola sumber daya keuangan dengan prinsip **Amanah, Tanggung jawab, Jujur, dan Transparan**.
  • Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan cermat dan sesuai skala prioritas.
  • Bertindak sebagai filter atau pengawas dalam setiap transaksi pengeluaran.
  • Melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan menyajikan laporan yang akurat.
  • Bertanggung jawab atas pembukuan dan bukti administrasi keuangan.

8. Sekretaris

  • Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi resmi yayasan.
  • Membuat notulen rapat dan mengarsipkan keputusan resmi.
  • Membantu koordinasi antar bidang dan melaksanakan tugas yang diberikan Ketua.
  • Menyusun laporan kegiatan secara periodik.

9. Bidang Pendidikan & Pembinaan Santri

  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan di lembaga di bawah naungan yayasan.
  • Membina tenaga pendidik, santri, serta peserta didik dalam aspek ilmu, akhlak, dan spiritualitas.
  • Mengembangkan kurikulum berbasis nilai-nilai Islam dan kemandirian.
  • Mengelola program pelatihan dan pengembangan keterampilan.

10. Bidang Sosial, Dakwah, & Kemanusiaan

  • Menyusun dan melaksanakan kegiatan sosial serta dakwah masyarakat.
  • Mengelola program santunan yatim, dhuafa, qurban, dan bakti sosial.
  • Menjadi penggerak kegiatan kemanusiaan dan mengembangkan jaringan relawan.
  • Menyampaikan laporan kegiatan sosial kepada Ketua Yayasan secara berkala.

11. Bidang Usaha dan Penggalangan Dana

  • Mengelola dan mengembangkan unit usaha milik yayasan yang halal, produktif, dan sesuai prinsip syariah.
  • Menggalang dana dari masyarakat, donatur, dan lembaga mitra secara amanah dan transparan.
  • Menyusun strategi pengembangan ekonomi umat.
  • Berkoordinasi dengan Bendahara dalam perencanaan dan pelaporan hasil kegiatan.

12. Bidang Humas

  • Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintah, media, dan masyarakat.
  • Mengelola informasi, publikasi, dan media sosial resmi yayasan.
  • Membina hubungan baik dengan para donatur, alumni, dan mitra strategis.

13. Bidang Sarana & Prasarana (Sarpras)

  • Menginventarisasi, memelihara, dan mengawasi aset serta fasilitas milik yayasan.
  • Mengkoordinasikan pembangunan atau perbaikan sarana fisik lembaga.
  • Menjamin setiap penggunaan fasilitas dilakukan sesuai kebutuhan.
  • Bekerja sama dengan Bendahara untuk pengadaan barang dan kebutuhan kegiatan.
💬 Chat via WA ✉️ Kirim Email