Pelindung: Kepala Desa Ngablak
Dewan Penasehat
- : H. Raharjo, S.pd
- : H. Muhlisin, S.Pd.I
- : H. Maskup, S.P.d
- : Sudadi
Dewan Ulama
- : Kiai Ahmad Khoiron
- : Kiai Maskan Anwar
- : Kiai Moh Faizin
- : Kiai Fuad Amin, S.Pd.I
Dewan Kehormatan Pendiri,Wakif & Pendahulu Madrasah
- : Sulistianah, S.Pd.I (mbh Suyono)
- : Hj.Ani Supriani (H.Harso)
- : Kasminah (Sayem)
- : Hartini (H.Hartono)
- : Haniati (Suklimah)
- : Hartini (Tarwi)
- : Dina (Prawi Marsan)
- : Hj. Nur Hasanah
- : Putri Faizin (Kyai Husnin)
Pengurus Harian Yayasan
Ketua Umum: H. Midi, Spd.I
Wakil Ketua: H. Sudiyono, M.pd
Sekretaris: Darwono, S.H (Darul)
Bendahara: Imam Baihaqi (Jazim)
Kepala Bidang
Bidang Pendidikan dan Pembinaan Santri: Redi, M.Pd.I
Bidang Sosial, Dakwah, dan Kemanusiaan: Drs. Achmad Subaghy
Bidang Usaha dan Penggalangan Dana: Jamhari
Bidang Humas
- : Sholla Wilie Santiko ( SEKDES DESA NGABLAK )
- : Shodik, Gwgkg 2
- : Fathoni, Plandan
- : Hafiz Karnadi
- : Suleman
- : Ali Mahmudi
- : Ali Bombo
- : -
Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)
- : Rajin
- : Kardi, Soka
- : Jamari
- : -
- : -
- : -
- : -
- : -
- : -
Tugas dan Wewenang Setiap Unsur Kepengurusan
1. Pelindung
- Memberikan perlindungan moral, spiritual, dan legitimasi sosial terhadap keberlangsungan yayasan.
- Menjadi penyeimbang dan penjaga nilai luhur dalam pelaksanaan kegiatan yayasan.
- Memberikan nasihat dan doa restu untuk kemajuan yayasan.
- (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)
2. Penasehat
- Memberikan masukan strategis kepada pengurus dalam bidang manajemen, pengembangan lembaga, dan sosial kemasyarakatan.
- Menjadi penghubung antara yayasan dan masyarakat atau lembaga mitra.
- Memberi saran dalam pengambilan keputusan penting yang berdampak jangka panjang.
- Menjadi sumber inspirasi dan teladan moral bagi pengurus aktif.
- (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)
3. Dewan Ulama (Dewan Syariah)
- Memberikan pertimbangan dan nasihat keagamaan kepada pengurus yayasan.
- Menjaga agar seluruh kegiatan, usaha, dan kebijakan yayasan berjalan sesuai dengan syariat Islam.
- Menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan keagamaan atau etika lembaga.
- Menyelenggarakan kajian keislaman untuk pengurus dan masyarakat sekitar.
- Bersifat independen dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan administrasi atau keuangan yayasan.
- (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)
4. Dewan Kehormatan Pendiri dan Wakif
- Mengawasi agar visi awal, amanah pendiri, dan niat wakaf tetap terjaga dan dijalankan dengan benar.
- Memberikan pertimbangan dalam setiap kebijakan besar yang berkaitan dengan aset wakaf, tanah, atau bangunan yayasan.
- Mendoakan, mendukung, dan menjaga semangat perjuangan awal yayasan.
- Tidak terlibat langsung dalam operasional harian, namun dapat diundang dalam musyawarah penting.
- (Tidak terlibat langsung dalam urusan administratif atau keuangan yayasan)
5. Ketua Umum
- Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pendidikan, sosial, dakwah, dan usaha yayasan.
- Menetapkan kebijakan teknis dan strategi pengembangan lembaga.
- Mengesahkan keputusan strategis dan pengangkatan pengurus bidang.
- Mengatur pembagian tugas antar bidang.
- Bertanggung jawab atas laporan keuangan dan kegiatan kepada Dewan Pembina/rapat musyawarah.
- Menjaga nama baik dan arah perjuangan yayasan sesuai visi dan misi Islam.
6. Wakil Ketua
- Membantu Ketua dalam memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan yayasan.
- Menggantikan Ketua apabila berhalangan.
- Menyusun konsep kebijakan teknis operasional dan strategi pengembangan lembaga.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program kerja di setiap bidang.
- Fokus pada pengembangan internal (SDM, kaderisasi, dan efisiensi kerja).
- Bertanggung jawab penuh kepada Ketua atas kinerja yang dikoordinasikannya.
7. Bendahara
- Mengelola sumber daya keuangan dengan prinsip **Amanah, Tanggung jawab, Jujur, dan Transparan**.
- Menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan cermat dan sesuai skala prioritas.
- Bertindak sebagai filter atau pengawas dalam setiap transaksi pengeluaran.
- Melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan menyajikan laporan yang akurat.
- Bertanggung jawab atas pembukuan dan bukti administrasi keuangan.
8. Sekretaris
- Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi resmi yayasan.
- Membuat notulen rapat dan mengarsipkan keputusan resmi.
- Membantu koordinasi antar bidang dan melaksanakan tugas yang diberikan Ketua.
- Menyusun laporan kegiatan secara periodik.
9. Bidang Pendidikan & Pembinaan Santri
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan di lembaga di bawah naungan yayasan.
- Membina tenaga pendidik, santri, serta peserta didik dalam aspek ilmu, akhlak, dan spiritualitas.
- Mengembangkan kurikulum berbasis nilai-nilai Islam dan kemandirian.
- Mengelola program pelatihan dan pengembangan keterampilan.
10. Bidang Sosial, Dakwah, & Kemanusiaan
- Menyusun dan melaksanakan kegiatan sosial serta dakwah masyarakat.
- Mengelola program santunan yatim, dhuafa, qurban, dan bakti sosial.
- Menjadi penggerak kegiatan kemanusiaan dan mengembangkan jaringan relawan.
- Menyampaikan laporan kegiatan sosial kepada Ketua Yayasan secara berkala.
11. Bidang Usaha dan Penggalangan Dana
- Mengelola dan mengembangkan unit usaha milik yayasan yang halal, produktif, dan sesuai prinsip syariah.
- Menggalang dana dari masyarakat, donatur, dan lembaga mitra secara amanah dan transparan.
- Menyusun strategi pengembangan ekonomi umat.
- Berkoordinasi dengan Bendahara dalam perencanaan dan pelaporan hasil kegiatan.
12. Bidang Humas
- Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan lembaga pemerintah, media, dan masyarakat.
- Mengelola informasi, publikasi, dan media sosial resmi yayasan.
- Membina hubungan baik dengan para donatur, alumni, dan mitra strategis.
13. Bidang Sarana & Prasarana (Sarpras)
- Menginventarisasi, memelihara, dan mengawasi aset serta fasilitas milik yayasan.
- Mengkoordinasikan pembangunan atau perbaikan sarana fisik lembaga.
- Menjamin setiap penggunaan fasilitas dilakukan sesuai kebutuhan.
- Bekerja sama dengan Bendahara untuk pengadaan barang dan kebutuhan kegiatan.